Terancam hukuman mati, pemilik 30 gram narkoba menangis di hadapan hakim

Terdakwa kepemilikan narkoba seberat 30 gram sabu hanya tertunduk menangis menjalani sidang perdana di ruang Kartika satu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aji Candra Wiguna (36) terus menyeka air matanya saat jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. agen poker online terpercaya Indonesia


Dalam surat dakwaan dijelaskan, Aji terancam hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun setelah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (1/7) di wilayah Mojokerto. Dia kedapatan membawa 30 gram sabu, 6 butir ekstasi, satu bungkus kertas koran berisikan ganja kering seberatnya 4,84 gram. bandar kiu

"Sesuai dengan perbuatannya, menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, dan paling berat maksimal bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Jaksa Farkhan Junaedi, Selasa (14/11).

Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono kemudian memberikan kesempatan pada Aji untuk memilih penasihat hukum. Namun lagi-lagi Aji hanya bisa tertunduk dan lebih banyak diam. BandarQ

Tak kunjung menjawab pertanyaan, Hakim Sigit langsung memutuskan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda saksi. "Sidang dilanjutkan minggu pekan depan, dengan agenda keterangan saksi," kata Sigit Sutriono.  judi domino

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral Foto Dosen Korea Cantik dan Seksi, Siapa yang Mau Diajar?

Keponakanku Pemuas Nafsuku

Tips Merawat Kulit Bibir yang Tipis dan Sensitif