2 Orang bidan di RSUD Polewali Mandar ditangkap polisi karena pratik aborsi
Penyidik Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil membongkar praktik aborsi yang melibatkan dua bidan yang merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar. Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan kedua bidan yang ditangkap adalah Fidrayanti (30) dan Sitti Suhra alias Lula (28) yang juga merupakan pegawai honorer di RSUD Polewali Mandar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dian Iin Indrayani (30) yang melakukan aborsi atas janin yang dikandungnya.
Mantan Kepala Unit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Fidrayanti mengaku sudah lima kali menyediakan obat untuk aborsi. Obat tersebut diperoleh Fidrayanti dari bidan Lula. agen poker online terpercaya Indonesia
"Untuk biaya aborsi sebesar Rp 1,7 juta. Sudah setahun berjalan," kata AKBP Asri, Sabtu (21/10).
Asri mengatakan terbongkarnya kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dian pada Kamis (18/10).
Tersangka Dian kemudian menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae. bandar kiu
"Janin berjenis kelamin perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diotopsi," katanya.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae. BandarQ
"Lalu kami tangkap bidan Lula. Semua tersangka sudah kita amankan di Polres Majene," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dian dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan.
Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," katanya. judi domino
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dian Iin Indrayani (30) yang melakukan aborsi atas janin yang dikandungnya.
Mantan Kepala Unit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim itu mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Fidrayanti mengaku sudah lima kali menyediakan obat untuk aborsi. Obat tersebut diperoleh Fidrayanti dari bidan Lula. agen poker online terpercaya Indonesia
"Untuk biaya aborsi sebesar Rp 1,7 juta. Sudah setahun berjalan," kata AKBP Asri, Sabtu (21/10).
Asri mengatakan terbongkarnya kejahatan tersebut berawal dari informasi adanya praktik aborsi di Kelurahan Rangas, Banggae, Majene. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka Dian pada Kamis (18/10).
Tersangka Dian kemudian menunjukkan tempat pembuangan janinnya di belakang Gudang Bulog, Rangas, Kecamatan Banggae. bandar kiu
"Janin berjenis kelamin perempuan itu kami bawa ke RSUD Majene untuk diotopsi," katanya.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka Fidrayanti di rumahnya, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae. BandarQ
"Lalu kami tangkap bidan Lula. Semua tersangka sudah kita amankan di Polres Majene," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dian dikenakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama saat melahirkan.
Sementara kedua bidan dikenakan pelanggaran Pasal 349 KUHP junto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara," katanya. judi domino
Komentar
Posting Komentar